Alat bukti persangkaan dalam hukum acara perdata

NOTEPAD: ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA

Alat bukti persangkaan yang di dalam hukum acara peradilan islam disebut al-qarinah.Qarinah menurut bahasa artinya “istri” atau “hubungan pertalian”, sedangkan menurut istilah hukum (yang dimaksud di sini) ialah hal-hal yang mempunyai hubungan atau pertalian yang erat sedemikian rupa terhadap sesuatu sehingga memberikan petunjuk.

Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).

10 Jul 2012 Tinjauan Umum Mengenai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata . 46. 2.3.1. Persangkaan Menurut Undang-Undang.. 61. 2.3.3.2. 22 Sep 2014 137. ABSTRAK. Saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki Dalam hukum acara, dikenal kesaksian semacam ini dalam hukum perdata mempunyai jangkauan yang sangat luas bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan  Alat Bukti Persangkaan dalam Hukum Acara Perdata Persangkaan, alat bukti ini diatur dalam Pasal 173 HIR, Pasal 310 RBG, dan Pasal 1915-1922 KUH Perdata. dalam Pembahasan tentang alat bukti dalam hukum perdata sebelumnya, telah dijelaska bahwa alat bukti persangkaan termasuk dalam Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) karena alat bukti tersebut tidak diajukan scara fisik melainkan diperoleh dengan cara menyimpulkan atau menarik Jenis – Jenis Alat Bukti Pada Perkara Perdata dan Perkara ... Hanya sekedar mengingatkan kita, apa saja jenis – jenis alat bukti yang menjadi serta diperlukan dalam perkara Perdata maupun perkata Pidana. Perkara Perdata; Mengenai alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam undang-undang Perdata Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA - My …

Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Perdata | Rumah ... Dec 09, 2010 · Sistem pembuktian yang dianut Hukum Acara Perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut UU (negatief wettelijk stelsel), seperti dalam proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran dengan alat bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung keyakinan oleh hakim ─ atau disebut mencari kebenaran materiil ─ (beyond a reasonable doubt). Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Seri II ... Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya suatu alat bukti baru dapat diterima sebagai bukti apabila memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Alat Bukti Saksi - Law File

Salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata adalah pengakuan. ( bekentenis) surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena  maka dalam hukum acara perdata dikenal alat bukti yang berupa bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Di luar kelima alat  Alat bukti yang dipergunakan untuk perkara itsbat bikah, dalam praktek, berkisar atas empat jenis, yaitu surat, saksi, persangkaan, dan sumpah. Menurut hukum acara perdata, tiap-tiap alat bukti memiliki syarat formil dan materil yang berbeda   Dalam hukum acara kita telah diatur alat bukti dan bagaimana cara membuktikan . Hukum Perdata dan Pasal 164 H.I.R persangkaan merupakan alat bukti  V. Alat-alat bukti dan Sistem Pembuktian Perkara Perdata. VI. Dimensi Putusan Hakim dalam Acara Perdata. VII.Upaya Hukum. VIII.Pelaksanaan Putusan  22 Sep 2015 Nilai kekuatan dan batas minimal pembuktian persangkaan menurut Mengenai alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur secara 

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance of

2 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002, hlm. RBg yang mengatakan, bahwa suatu pendapat atau persangkaan seorang yang Menurut hukum asalnya, saksi sebagai alat bukti cukup 2 orang. Salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata adalah pengakuan. ( bekentenis) surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena  maka dalam hukum acara perdata dikenal alat bukti yang berupa bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Di luar kelima alat  Alat bukti yang dipergunakan untuk perkara itsbat bikah, dalam praktek, berkisar atas empat jenis, yaitu surat, saksi, persangkaan, dan sumpah. Menurut hukum acara perdata, tiap-tiap alat bukti memiliki syarat formil dan materil yang berbeda   Dalam hukum acara kita telah diatur alat bukti dan bagaimana cara membuktikan . Hukum Perdata dan Pasal 164 H.I.R persangkaan merupakan alat bukti  V. Alat-alat bukti dan Sistem Pembuktian Perkara Perdata. VI. Dimensi Putusan Hakim dalam Acara Perdata. VII.Upaya Hukum. VIII.Pelaksanaan Putusan 


PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA - My …

Leave a Reply